TEBARAN.COM,MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengonfirmasi nama Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Langkah ini diambil untuk menggantikan posisi Rusdi Masse (RMS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Ia menjelaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait proses verifikasi data calon legislatif (caleg) yang berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan Rusdi Masse.
Hasil dari proses verifikasi administrasi tersebut kini telah dituangkan dalam surat resmi dari KPU yang ditujukan kembali kepada Ketua DPR RI untuk mengusulkan nama Putri Dakka.
”Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” ujar Idham Holik melalui keterangan tertulisnya pada Senin (13/7/2026).
Menurut Idham, penetapan ini merujuk penuh pada regulasi hukum yang berlaku, yakni Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Berdasarkan data resmi Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka tercatat sebagai caleg Partai NasDem yang mengantongi perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Sulsel III, tepat setelah posisi Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba. Rekapitulasi resmi KPU menunjukkan Putri Dakka berhasil meraup lebih dari 53.700 suara. Perolehan tersebut menempatkannya di atas sejumlah politisi lainnya, seperti Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.
Idham menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian verifikasi, Putri Dakka dinyatakan bersih dan memenuhi seluruh aspek persyaratan administratif.
”Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” tambah Idham.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat usulan resmi mengenai PAW untuk Putri Dakka sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan Juni 2026 lalu dan langsung dikirimkan ke pimpinan DPR RI.
”Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” imbuhnya.
Di sisi lain, KPU menegaskan posisi lembaga mereka yang hanya bertindak sebagai pelaksana regulasi secara administratif. KPU berkewajiban merespons dan memproses setiap permohonan PAW yang masuk dari pihak parlemen.
”Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” ucap Idham lugas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak internal Partai NasDem terpantau belum memberikan komentar resmi. Upaya konfirmasi yang diajukan kepada Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim serta Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif belum membuahkan hasil, di mana pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya menunjukkan status terbaca.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala, Putri Dakka akan segera diambil sumpahnya dan dilantik sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029, mengikuti jadwal resmi yang bakal disusun oleh DPR RI.
Sebagai informasi, pergantian ini terjadi setelah Rusdi Masse memutuskan mundur dari jabatannya di Senayan pasca-keputusannya untuk pindah haluan politik dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026 yang lalu.
