Tebaran.com

Wali Kota Makassar Tegas, Minta Jukir Liar Pelaku Penganiayaan Pengendara Segera Ditangkap

Walikota Makassar Munafri Arifuddin foto list.

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait aksi penganiayaan yang diduga dilakukan seorang juru parkir liar terhadap pengendara mobil yang meminta karcis parkir resmi di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentu yang namanya kekerasan harus diproses lah, tidak bisa tidak,” tegas Appi kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik tanpa harus menggunakan kekerasan. Ia menilai tindakan pelaku telah masuk dalam ranah pidana sehingga wajib diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kan semuanya bisa dibicarakan, tapi kalau melakukan kekerasan menurut saya sudah melanggar hukum dan harus diproses,” tambahnya.

Selain meminta pelaku segera ditangkap, Appi juga mendorong Perumda Parkir Makassar Raya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perparkiran di Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa juru parkir resmi memiliki aturan kerja yang jelas serta wajib mengenakan atribut resmi saat bertugas.

“Pasti harus menjaga, namanya pelayan masyarakat. Tidak boleh ada arogansi yang muncul. Mereka punya dasar aturan, punya atribut dan sebagainya,” jelas Appi.

Sementara itu, Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, memastikan bahwa pelaku bukan merupakan juru parkir resmi yang terdaftar di perusahaan daerah tersebut. Pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan penelusuran.

“Oknum ini memang tidak terdaftar sebagai jukir resmi di PD Parkir. Untuk sementara itu informasi yang bisa kami sampaikan,” ujar Asrul.

Berdasarkan informasi sementara, insiden bermula saat pelaku meminta tarif parkir sebesar Rp5.000. Korban kemudian meminta karcis parkir resmi sebagai bukti pembayaran. Karena tidak dapat menunjukkan karcis, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

“Korban minta karcis tapi si jukir ini tidak bisa berikan sehingga terjadi ketegangan. Mungkin diminta bayar Rp5 ribu sehingga korban minta karcis untuk memastikan jukir resmi atau liar,” tuturnya.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan sedang ditangani aparat kepolisian. Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Korban sudah resmi melapor di Polrestabes Makassar karena ini sudah masuk ranah pidana. Sekarang sudah dilakukan pengejaran oleh polisi,” kata Asrul.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan TK Angkasa I, Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, pada Sabtu (11/7/2026) pagi. Rekaman video yang beredar memperlihatkan korban sempat memberikan uang Rp2.000, namun ditolak pelaku yang tetap memaksa meminta tarif parkir sebesar Rp5.000 sebelum akhirnya terjadi keributan.

Exit mobile version