Logo Header

Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Polda Sulsel, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mulai Diselidiki

AwwA
AwwA Sabtu, 11 Juli 2026 07:02
Mantan Suami Bupati Gowa Bersama Kuasa Hukum nya di SPKT Polda Sulsel Foto list.
Mantan Suami Bupati Gowa Bersama Kuasa Hukum nya di SPKT Polda Sulsel Foto list.

TEBARAN.COM,MAKASSARBupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut diajukan Muhammad Khaerul Aco melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.52 Wita. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo.

Usai membuat laporan, Sangun Ragahdo menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP. Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan, termasuk Sitti Husniah Talenrang.

“Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Ibu Husniah Talenrang atau HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco,” ujar Sangun kepada wartawan di Mapolda Sulsel.

Sangun menjelaskan, persoalan bermula setelah kliennya menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar. Namun, kata dia, selama proses persidangan berlangsung, kliennya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang.

Menurutnya, hasil penelusuran pihaknya menemukan adanya dugaan manipulasi dalam proses penyampaian surat panggilan tersebut.

“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Tiba-tiba sudah ada putusan perceraian. Setelah kami telusuri, ditemukan dugaan bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang menjadi hak klien kami sengaja dihilangkan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik Polda Sulsel mengusut tuntas laporan yang telah diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang juga melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Polda Sulsel.

Dua pihak yang dilaporkan masing-masing Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, serta Agus Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.

Perkara tersebut berkaitan dengan sidang hak angket DPRD Gowa yang membahas sejumlah isu, di antaranya dugaan perbuatan tercela, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa program doktor (S-3), serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

Hingga saat ini, laporan yang diajukan Muhammad Khaerul Aco maupun laporan yang sebelumnya dibuat oleh Sitti Husniah Talenrang masih berada pada tahap penerimaan dan proses penanganan awal di Polda Sulawesi Selatan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut.

 

AwwA
AwwA Sabtu, 11 Juli 2026 07:02
Komentar