TEBARAN.COM,JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kebijakan diskresi kedua terkait reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) dan peningkatan status KTA-Muda. Kebijakan “pemutihan” ini menjadi angin segar bagi para jurnalis di daerah yang sempat terkendala administrasi keanggotaan.
Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat Sosialisasi SK Reaktivasi di Jakarta, Kamis (9/6/2026). Rapat tersebut diikuti oleh seluruh pengurus PWI Pusat dan Ketua PWI se-Indonesia, baik secara tatap muka maupun virtual.
”Keputusan ini merupakan terobosan besar untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anggota PWI dalam menghidupkan kembali kartu mereka yang telah mati bertahun-tahun,” ujar Suwardi, mengutip arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Suwardi—yang akrab disapa ST—menambahkan bahwa SK ini sudah ditandatangani sejak 30 Juni 2026 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2026. Menurutnya, anggota PWI Sulsel menyambut antusias kebijakan ini. Pasalnya, banyak anggota di Sulsel yang kehilangan hak suara pada Konferprov lalu karena namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat persoalan KTA.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat periode 2023–2025 (antara kubu Hendry C. Bangun dan almarhum Zulmansyah Sekedang) yang sempat menghambat proses perpanjangan kartu di daerah.
Berikut 5 poin penting dalam SK Diskresi PWI Pusat tersebut:
- Perpanjangan KTA-B Di Bawah 2025: Anggota dengan masa berlaku KTA-B habis di bawah tahun 2025 dapat memperpanjangnya hingga 31 Desember 2026, dengan syarat wajib mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Peningkatan KTA-Muda ke Biasa: Pemegang KTA-Muda yang sudah berjalan 2 tahun dapat ditingkatkan menjadi KTA-Biasa, asalkan sudah lulus UKW.
- Aturan Pencalonan Ketua: Anggota KTA-B yang membiarkan kartunya mati lebih dari 1 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua PWI tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
- Dispensasi KTA-B Angkatan Tua: Pemegang KTA-B di bawah tahun 2012 mendapatkan dispensasi khusus, yaitu dapat diperpanjang tanpa perlu melampirkan sertifikat UKW.
- Masa Berlaku Terbatas: Kebijakan ini berlaku instan sejak ditetapkan dan akan berakhir total pada 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, PWI Pusat menegaskan tidak ada lagi diskresi serupa.
Mantan Pemimpin Redaksi Harian Fajar ini menegaskan, pasca-pelantikan pengurus baru nanti, PWI Sulsel akan langsung bergerak cepat menggenjot sosialisasi ini agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh anggota di Sulawesi Selatan.
