TEBARAN.COM,MAKASSAR – Besaran Participating Interest (PI) dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Sulawesi Selatan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil. Karena itu, DPRD Sulawesi Selatan bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Explorasi Daerah (ALMAMATER) mendorong evaluasi terhadap mekanisme penetapan PI agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penetapan Participating Interest yang saat ini masih berada pada tahapan due diligence. Menurutnya, proses tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 yang mengatur hak daerah penghasil untuk memperoleh PI sebesar 10 persen.
“Prosesnya sudah kami sampaikan kepada pihak SKK agar due diligence tetap mengacu pada Permen ESDM Nomor 37. Bahwa PI harus 10 persen,” ujar Sufriadi, Minggu (5/7/2026).
Hal senada disampaikan tokoh ALMAMATER, Muh Nur. Ia menegaskan masyarakat pada prinsipnya mendukung investasi di sektor energi, namun pengelolaan sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi daerah dan masyarakat.
Menurutnya, *Participating Interest* merupakan instrumen strategis yang memberikan nilai tambah bagi daerah penghasil dari kegiatan usaha hulu migas. Karena itu, apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dalam besaran PI yang diterima, maka persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Participating Interest merupakan instrumen agar daerah penghasil memperoleh nilai tambah dari kegiatan usaha hulu migas. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam besaran yang diterima, maka perlu dilakukan pembahasan bersama secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Muh Nur juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penetapan PI agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memperjuangkan hak daerah hingga mencapai porsi 10 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM Nomor 37.
“Kami tidak menolak investasi maupun kerja sama dengan KKKS. Yang kami harapkan adalah adanya keadilan, keterbukaan, dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tegasnya.
DPRD Sulsel bersama ALMAMATER berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Energi Equity, serta seluruh instansi terkait dapat membuka ruang dialog guna menjelaskan mekanisme penetapan *Participating Interest* secara transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
