TEBARAN.COM,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan kepemilikan sah atas aset lahan seluas sekitar 15.000 meter persegi di Kecamatan Manggala dengan nilai diperkirakan mencapai Rp90 miliar. Menyusul kepastian hukum tersebut, Pemkot juga akan menertibkan bangunan liar (bangli) yang masih berdiri di atas lahan tersebut.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan sertifikat lahan telah resmi kembali berada di bawah penguasaan Pemkot Makassar setelah melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Status lahan ini sudah jelas. Sertifikatnya telah diserahkan kepada pemerintah kota. Namun, masih ada pihak-pihak yang membangun di atas lahan tersebut. Kami akan memastikan bersama seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan Kejaksaan, bahwa aset ini sah milik Pemerintah Kota Makassar,” ujar Munafri, Senin (29/6/2026).
Munafri menegaskan Pemkot berkomitmen mempertahankan aset tersebut sebagai bagian dari kekayaan daerah yang memiliki kekuatan hukum. Pemanfaatannya pun akan disesuaikan dengan rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan kota.
“Kepemilikan ini akan terus dipertahankan sebagai aset resmi dan legal milik Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Terkait keberadaan bangunan liar di atas lahan tersebut, Munafri menyampaikan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi kepada para pihak yang menempati kawasan itu.
“Kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan mereka. Kami ingin mengetahui dasar mereka membangun di atas lahan tersebut sebelum langkah penertiban dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan sertifikat tanah yang sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen. Keberhasilan tersebut memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan aset milik pemerintah daerah.
Dengan kepastian status hukum tersebut, Pemkot Makassar berharap polemik yang selama ini terjadi dapat segera berakhir.
Lahan itu selanjutnya direncanakan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk pembangunan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya keberhasilan dalam mengamankan aset daerah, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga aset negara,” tutup Munafri.
