Tebaran.com

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan Bahtiar, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel menyatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.

Dengan demikian, penyidikan perkara tersebut pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

Kejati Sulsel menyampaikan, penyidik akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Penyidik juga akan melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Menurut Kejati Sulsel, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dan tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sesuai koridor hukum yang berlaku dengan tetap menghormati setiap putusan pengadilan,” tegas Kejati Sulsel.

 

Exit mobile version