Tebaran.com

PN Makassar Kabulkan Sebagian Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Status Tersangka Gugur

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Lewat putusan ini, status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas dinyatakan gugur.

​Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Muhammad Adil Kasim, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).

​”Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusannya.

​Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada 9 Maret 2026 bersifat prematur. Oleh karena itu, upaya paksa tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Selain membatalkan status tersangka, hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Maros atau tempat penahanan lainnya.

​Merespons putusan ini, Penasihat Hukum Bahtiar, Irwan Muin, menegaskan bahwa kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari proses penyidikan.

“Intinya dikabulkan dan dibebaskan. Kami sekarang sedang menunggu salinan resmi putusannya,” kata Irwan.

Exit mobile version