Pemkot Makassar Luncurkan Program Makassar Berjasa, 81.466 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
TEBARAN.COM,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang terintegrasi dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan.
Program hasil kolaborasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar tersebut diluncurkan di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Program Makassar Berjasa dirancang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun kelompok rentan seperti pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas hingga komunitas seni.
“Program ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar, yakni menghadirkan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera,” ujar Munafri.
Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga memperoleh perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar. Keberadaan agen tersebut diharapkan menjadi ujung tombak edukasi sekaligus membantu masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui Program Makassar Berjasa. Perlindungan sosial ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan warga Kota Makassar,” kata Munafri.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan juga menandatangani perjanjian kerja sama sekaligus menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Perumda Pasar Makassar Raya bersama BPJS Ketenagakerjaan turut menandatangani perjanjian kerja sama guna memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para pedagang pasar di Kota Makassar.
Munafri menegaskan, perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan jaminan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. Menurutnya, ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Jaminan sosial menjadi fondasi penting dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan tersebut dapat dirasakan seluruh warga,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan Program Makassar Berjasa melalui sistem Perisai menjadi langkah strategis untuk memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
“Jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi merupakan hak seluruh pekerja.
Kami ingin tidak ada pekerja yang tertinggal dari akses perlindungan ini,” ujar Aliyah.
Ia mengapresiasi keberadaan Agen Perisai yang dinilai akan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan akses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan semakin luasnya jangkauan Program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar optimistis target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) dapat terwujud sehingga masyarakat pekerja di Kota Makassar semakin terlindungi, sejahtera, dan memiliki rasa aman dalam bekerja.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
