Tebaran.com

SMPN 6 dan SMPN 3 Makassar Jadi Primadona SPMB 2026, Wali Kota Turun Pantau Proses Verifikasi

TEBARAN.COM,MAKASSAR – SMP Negeri 6 Makassar dan SMP Negeri 3 Makassar kembali menjadi sekolah tujuan favorit dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Tingginya minat pendaftar di dua sekolah unggulan tersebut mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke posko panitia pada Rabu (17/6/2026) untuk memastikan proses verifikasi dokumen jalur non-domisili berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Kepala SMPN 6 Makassar, Andi Mindarwati, mengungkapkan lonjakan pendaftar, terutama pada jalur prestasi akademik dan non-akademik, sempat menyebabkan antrean verifikasi menumpuk. Untuk mempercepat layanan, jumlah verifikator ditambah dari tujuh menjadi 10 orang.

“Penambahan personel cukup efektif mengurai antrean validasi dokumen,” ujarnya.

Hingga penutupan pendaftaran jalur non-domisili yang meliputi prestasi, afirmasi, dan mutasi, tercatat sebanyak 578 calon siswa mendaftar di SMPN 6 Makassar. Dari jumlah tersebut, 474 berkas telah tervalidasi dan masuk peringkat, 45 berkas masih menunggu antrean verifikasi, serta 14 berkas dalam proses validasi akhir.

Tahun ini, SMPN 6 memperoleh alokasi khusus jalur prestasi akademik sebesar 35 persen. Sekolah tersebut menyediakan total 352 kursi yang terbagi dalam 11 rombongan belajar, dengan rincian 88 kursi jalur prestasi akademik, 35 kursi prestasi non-akademik, 70 kursi afirmasi, dan 18 kursi jalur mutasi.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Makassar, Kaswadi, memastikan proses penerimaan berjalan lancar didukung jaringan internet yang stabil. Sekolah menyiagakan lima verifikator utama dan tiga verifikator cadangan untuk menjaga pelayanan tetap berlangsung tanpa henti.

“Petugas bekerja bergantian sehingga proses verifikasi data tetap berjalan hingga malam hari,” kata Kaswadi.

Menurutnya, sejumlah berkas yang belum disetujui umumnya terkendala kelengkapan administrasi, seperti belum adanya surat keputusan resmi penyelenggara untuk jalur prestasi atau dokumen mutasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Kaswadi menegaskan bahwa jalur mutasi harus dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari instansi atau perusahaan asal. Evaluasi yang ketat dilakukan agar hak calon peserta didik yang memenuhi syarat tetap terjaga dan proses penerimaan berlangsung secara objektif.

 

Exit mobile version