Tebaran.com

Ahli Waris Tagih Eksekusi Putusan Inkracht 22 Tahun, PN Makassar Terbitkan Aanmaning

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Perjuangan para ahli waris untuk mendapatkan hak atas tanah warisan yang disengketakan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Makassar menerbitkan teguran atau aanmaning sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sengketa tersebut telah bergulir sejak 1994 dan menempuh seluruh proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Seluruh rangkaian proses hukum itu berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2004.

Meski demikian, para ahli waris mengaku hingga kini belum sepenuhnya menikmati hasil kemenangan hukum yang telah diperoleh. Objek sengketa yang menjadi pokok perkara disebut masih dikuasai oleh PT Industri Kapal Indonesia, termasuk bangunan dan aktivitas usaha yang berada di atas lahan tersebut, yang dikenal masyarakat sebagai kawasan Benteng Mart atau Galangan Kapal.

Kuasa hukum para ahli waris, Dr. LM Isman Hardiansyah, SH, MH, mengatakan penerbitan aanmaning menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan pelaksanaan putusan yang telah inkracht selama lebih dari dua dekade.

“Kami berharap proses eksekusi atas lahan tersebut benar-benar dapat terlaksana sehingga para ahli waris memperoleh keadilan secara riil dan nyata, bukan sekadar kemenangan yang tercantum dalam putusan pengadilan. Putusan yang telah inkracht harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum yang konkret,” ujar Isman, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Isman menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meyakini pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam melindungi hak-hak masyarakat. Perkara ini menjadi cerminan bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menilai terbitnya aanmaning merupakan momentum yang telah lama dinantikan para ahli waris setelah menunggu keadilan selama puluhan tahun.
Mereka berharap proses eksekusi dapat berjalan secara transparan, sesuai prosedur hukum, dan memberikan kepastian atas hak-hak yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Selain itu, kuasa hukum mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mendukung terwujudnya keadilan bagi masyarakat yang telah berjuang selama puluhan tahun,” ujarnya.

Para ahli waris berharap keadilan yang selama ini diperjuangkan tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan putusan yang nyata sehingga hak-hak mereka dapat dipulihkan setelah lebih dari 30 tahun memperjuangkannya.

 

Exit mobile version