Ombudsman Desak Pemprov Sulsel Transparan Soal Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah
TEBARAN.COM,MAKASSAR– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan secara rinci dasar, mekanisme, dan hasil evaluasi yang melatarbelakangi pengunduran diri ratusan kepala SMA dan SMK negeri. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan publik berhak mengetahui secara utuh proses evaluasi yang menjadi dasar adanya permintaan pengunduran diri terhadap para kepala sekolah.
“Kami mendorong Pemprov Sulsel untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda,” kata Ismu, Senin (15/6/26.)
Menurut Ismu, penjelasan yang selama ini disampaikan pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah guna memperkuat kinerja dan tata kelola pendidikan. Namun, Ombudsman menilai informasi tersebut masih perlu diperjelas kepada publik.
Ia menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala sekolah, harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika evaluasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosedurnya wajib mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga,” ujarnya.
Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi maladministrasi dalam proses tersebut. Sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut,” katanya.
Selain aspek tata kelola, Ombudsman mengingatkan agar polemik tersebut tidak berdampak pada pelayanan pendidikan di sekolah. Terlebih, saat ini satuan pendidikan tengah bersiap menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
“Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Sekolah harus tetap dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada masyarakat sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi,” ujar Ismu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pengunduran diri sejumlah kepala sekolah merupakan keputusan pribadi masing-masing setelah mengikuti proses evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi.
“Pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi dan sukarela dari yang bersangkutan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi,” kata Iqbal pada 9 Juni lalu.
Ia menjelaskan evaluasi dilakukan terhadap seluruh kepala SMA dan SMK sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja serta tata kelola pendidikan. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan maupun keberlanjutan penugasan kepala sekolah.
Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulsel mengungkapkan sebanyak 326 kepala sekolah diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Jumlah tersebut terdiri atas 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, merekomendasikan agar kebijakan surat pernyataan pengunduran diri tersebut dihentikan. Menurutnya, persoalan itu perlu diselesaikan melalui dialog agar tidak memunculkan kegaduhan di ruang publik.
“Komisi E merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan.
Kami menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun berbagai isu di tengah masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah,” katanya usai rapat dengar pendapat, Jumat (12/6/26).
DPRD juga menyebut kebijakan tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, menurut DPRD, sebagian besar temuan itu telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana sesuai rekomendasi pemeriksa.
“Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” ujar Tenri.
Meski demikian, polemik terkait pengunduran diri ratusan kepala sekolah masih menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar pemerintah membuka seluruh proses evaluasi secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
