TEBARAN.COM,MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulsel bersama pemerintah daerah dan Forkopimda untuk terus memperkuat sinergi dalam pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Menurutnya, tantangan pemberantasan narkoba semakin kompleks seiring munculnya berbagai jenis narkotika sintetis generasi baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika seperti etomidate dan mulai menyasar kalangan remaja.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolda.
Dalam lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke Sulawesi Selatan.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain penyitaan 10 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel. Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengembangan kasus pada Mei 2026.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Sementara Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare berhasil membongkar kasus besar dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel telah menangani 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lebih dari 70 kilogram sabu, lebih dari 2 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.
Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 56.844,49 gram sabu, 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, 7.600 gram kokain, dan 157 cartridge etomidate.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP terbaru, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
