TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menciptakan sistem pengupahan yang adil. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji ulang sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membahas langsung progres kajian ini bersama Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026). Munafri menegaskan bahwa regulasi yang berlaku harus menjadi acuan utama dalam penetapan TPP ASN.
“Soal TPP ASN ini diatur dalam regulasi, sehingga kita harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” ujar pria yang akrab disapa Appi tersebut.
Sempurnakan Formula TPP Agar Lebih Objektif Menurut Munafri, TPP merupakan instrumen penting untuk memacu kinerja ASN. Melalui instrumen ini, pemerintah memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja setiap pegawai.
Meskipun Pemkot Makassar sudah menerapkan sistem TPP, namun hasil evaluasi menunjukkan adanya faktor-faktor yang membuat nilai TPP masih fluktuatif. Oleh karena itu, Pemkot Makassar membutuhkan kajian ilmiah dari LAN RI agar sistem penetapan nilai ke depan bisa lebih objektif dan terukur.
“Saat ini proses kajian sudah memasuki tahapan ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan,” jelas Munafri.
Setelah tim LAN RI merampungkan seluruh tahapan, Pemkot Makassar akan membawa hasil kajian tersebut ke pemerintah pusat. “Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” tambah Appi.
Klasifikasi Upah PJLP Berdasarkan Beban Kerja Selain mematangkan formula TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan bagi Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Keberadaan PJLP atau yang sebelumnya populer dengan sebutan “Laskar Pelangi” merupakan solusi pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga pendukung setelah penghapusan tenaga honorer.
Munafri menilai, sistem pengupahan PJLP saat ini membutuhkan standarisasi baru yang lebih berkeadilan. Pemerintah tidak bisa lagi menyamaratakan upah para pegawai tersebut tanpa melihat beban nyata di lapangan.
“Karena itu, kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat risikonya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak. Kajian inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran gaji mereka secara adil,” pungkas Munafri.
