TEBARAN.COM,SIDRAP – Praktisi hukum Kusuma Admaja, SH., MH., melontarkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katy di wilayah hukum Polres Sidrap.
Kepada wartawan, Jumat (29/5/2026), Kusuma menilai proses hukum terhadap terlapor terkesan berjalan di tempat, padahal kasus tersebut telah menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasus ini sudah terlalu lama menjadi konsumsi publik, tetapi hingga sekarang status hukumnya belum jelas. Ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganannya,” tegas Kusuma.
Menurutnya, dalam proses hukum pidana, seorang terlapor memiliki kewajiban memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan agar perkara menjadi terang benderang. Namun dalam kasus Yuliana alias Madam Katy, terlapor disebut tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan.
“Kalau memang berkali-kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan langkah tegas,” ujarnya.
Kusuma menegaskan, upaya penjemputan paksa telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, penyidik diberikan kewenangan membawa pihak yang mangkir dari panggilan resmi demi kepentingan penyidikan.
“Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak tertentu. Kepastian hukum harus ditegakkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi obstruction of justice atau perintangan proses hukum apabila ada pihak yang sengaja menghambat jalannya penyidikan.
“Obstruction of justice adalah tindakan serius karena menghambat proses penegakan hukum. Semua pihak seharusnya mendukung agar perkara ini cepat terang,” tambahnya.
Kusuma menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret agar polemik kasus tersebut tidak terus berkembang liar di tengah masyarakat.
“Korban butuh kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung terlalu lama karena bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya.
Diketahui, Yuliana alias Madam Katy dilaporkan dalam sejumlah perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa titip (jastip), penjualan pakaian jadi hingga kebutuhan pokok. Nilai kerugian para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Sidrap.
