TEBARAN.COM,MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, penganiayaan berat (anirat), serta kepemilikan senjata tajam. Kegiatan berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot P Hutagalung, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai tindak kriminal yang belakangan marak terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Dalam beberapa hari dan minggu terakhir, banyak kasus kejahatan jalanan yang viral di media sosial, mulai dari curas hingga penggunaan senjata tajam seperti busur. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Ia menyebut, sejak awal menjabat sebagai Kapolda Sulsel, persoalan kejahatan jalanan menjadi fokus utama yang terus ditangani melalui langkah penegakan hukum dan peningkatan perlindungan terhadap masyarakat.
Polda Sulsel, lanjutnya, juga akan meningkatkan langkah penindakan dengan melibatkan seluruh unsur kepolisian serta memberikan dukungan penuh kepada jajaran polres di wilayah.
Berdasarkan data yang dipaparkan, selama satu bulan terakhir jajaran Satreskrim Polda Sulsel menerima sebanyak 148 laporan polisi (LP) terkait kasus 3C dan kejahatan jalanan lainnya. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan 176 tersangka.
“Ini akan terus kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Adapun rincian penanganan kasus di sejumlah wilayah antara lain Polrestabes Makassar 63 LP dengan 73 tersangka, Polres Pelabuhan Makassar 4 LP dan 5 tersangka, Polres Maros 9 LP dan 9 tersangka, Polres Pangkep 4 LP dan 5 tersangka, Polres Barru 3 LP dan 6 tersangka, Polres Sidrap 15 LP dan 11 tersangka, serta sejumlah polres lainnya dengan total keseluruhan 148 LP dan 176 tersangka.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 18 laporan telah memasuki tahap II, 14 laporan masih dalam proses tahap I ke kejaksaan, dan 126 laporan masih dalam tahap pemberkasan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah, 96 senjata tajam jenis parang, badik, samurai, dan golok, serta sejumlah kunci letter T, linggis, handphone, emas, dan laptop.
Kapolda menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 447 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pelaku penganiayaan berat dijerat Pasal 468 KUHP Baru dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
