TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penataan aset kota. Salah satunya melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah kawasan perumahan kepada pemerintah daerah.
Hingga Mei 2026, sebanyak 14 kawasan perumahan resmi menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar. Total luas aset yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi. Nilainya ditaksir sekitar Rp504,3 miliar.
Penyerahan itu menjadi bagian dari langkah penyelamatan aset daerah. Terutama agar fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, dan utilitas kawasan perumahan dapat dikelola lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang didampingi Kadisperkim Makassar, Mahyuddin menilai, kejelasan status PSU penting. Sebab selama ini masih banyak fasilitas lingkungan yang belum bisa ditangani maksimal karena status aset belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
“Saya menyaksikan langsung penyerahan PSU Perumahan Taman Kahyangan dan sejumlah kawasan perumahan lainnya dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar di Tanjung Bunga,” ujar Appi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dengan penyerahan itu, pemerintah kini memiliki kewenangan penuh melakukan pembenahan fasilitas lingkungan warga. Mulai dari perbaikan jalan. Drainase. Hingga penerangan kawasan.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot Makassar mencatat telah menerima penyerahan PSU dari 203 kawasan perumahan. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,35 triliun.
Angka itu menunjukkan percepatan penataan aset daerah terus berjalan. Pemerintah juga mulai memperkuat kolaborasi dengan para pengembang agar proses penyerahan PSU dilakukan lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemkot Makassar menegaskan penyelamatan aset bukan sekadar administrasi. Tetapi bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih maksimal di kawasan permukiman.
“Aset masyarakat harus jelas. Layanan pemerintah juga harus hadir lebih maksimal,” tegas Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin.
Pemerintah berharap seluruh pengembang perumahan di Makassar segera menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Dengan begitu, pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan lebih tertata. Berkelanjutan. Dan memberi manfaat langsung bagi warga kota.
