TEBARAN.COM,MAKASSAR — Unit Reskrim Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Maxim menggunakan senjata tajam jenis busur panah.
Pelaku berinisial MRH (17), warga Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Sandi S (29), seorang driver ojol Maxim yang berdomisili di Jalan Borong Raya, Makassar. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 11.15 WITA di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kecamatan Manggala.
Berdasarkan keterangan korban, saat melintas di lokasi kejadian dirinya sempat berpapasan dengan pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai pinggang kanan korban dan menyebabkan luka serius akibat busur yang menancap di tubuhnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manggala untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala KOMPOL Semuel To’longan, SH., MH., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, SH., MH bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengamankan enam remaja yang diduga merupakan teman pelaku dan kerap melakukan aktivitas “pak ogah” atau palimbang-limbang di sekitar lokasi kejadian. Petugas juga beberapa kali mendatangi rumah dan lokasi tongkrongan pelaku, namun belum menemukan keberadaan MRH.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah orang tua pelaku membawa MRH ke Polsek Manggala pada Selasa siang, 19/5/2026 diserahkan kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. MRH mengaku awalnya sedang melakukan aktivitas palimbang-limbang saat terjadi kemacetan di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala tembus Jalan Hertasning.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sempat menegur korban agar tidak menerobos kemacetan. Namun, pelaku mengklaim korban mendekat, menarik bajunya, dan memukul dirinya satu kali. Pelaku kemudian membalas pukulan tersebut sebelum melarikan diri.
Saat dikejar korban, pelaku mengambil busur panah beserta alat pelontarnya yang sebelumnya disimpan di pinggir kanal. Pelaku lalu kembali ke lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya dan melepaskan anak panah ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang alat pelontar busur ke kanal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur yang sebelumnya menancap di tubuh korban serta satu sweater merah yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolsek Manggala KOMPOL Semuel To’longan mengungkapkan, setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Malengkeri sebelum menumpang mobil angkutan umum menuju Kabupaten Jeneponto.
“Setelah mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan kemudian datang menyerahkan diri ke Polsek Manggala,” ujar Kapolsek. saat dikonfirmasi Selasa, 19 Mei 2026.
Polisi menyebut motif penganiayaan dipicu karena pelaku tidak terima ditegur korban hingga berujung perkelahian dan aksi penyerangan menggunakan busur panah.
