TEBARAN.COM,MAKASSAR – Tiga fraksi di DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (18/5/2026).
Sorotan tersebut datang dari Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat yang menilai pengelolaan aset daerah masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari aset terlantar, lemahnya pengawasan, hingga minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel, Saharuddin, menegaskan fungsi legislasi DPRD tidak hanya membentuk dan menyetujui perda, tetapi juga memastikan regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
Menurutnya, tata kelola barang milik daerah saat ini masih menghadapi tantangan serius, seperti konflik kepemilikan lahan, lemahnya pengawasan, hingga aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Pengelolaan barang milik daerah harus berpijak pada prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi,” ujar Saharuddin dalam rapat paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulsel.
Ia menekankan bahwa aset daerah tidak boleh sekadar dipandang sebagai kekayaan administratif pemerintah, melainkan harus menjadi instrumen strategis untuk mendukung pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Fraksi PPP juga mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam mengajukan perubahan perda tersebut.
“Apakah raperda ini benar-benar untuk memperkuat tata kelola aset daerah secara komprehensif atau hanya sebatas memenuhi kewajiban normatif,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKB melalui anggota DPRD Sulsel, Andi Ayoga Fadel Afdal. Ia menyatakan Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung pembahasan Ranperda ke tahap selanjutnya, namun dengan sejumlah catatan penting.
Menurut PKB, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
PKB juga meminta adanya penguatan kepastian hukum terkait mekanisme sewa aset, kerja sama pemanfaatan, hingga pengaturan ruang bawah tanah dan atas permukaan tanah.
Selain itu, pengawasan terhadap penyewaan aset dan ketepatan pendataan tanah maupun bangunan dinilai perlu diperkuat guna mencegah potensi penyalahgunaan.
“Ketentuan mengenai pengawasan terhadap penyewaan aset, ketepatan pendataan tanah dan bangunan perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Andi Ayoga.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sulsel, Heriwawan, menegaskan perubahan regulasi harus mampu mendorong transformasi aset daerah menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi.
Menurutnya, barang milik daerah tidak lagi bisa dipandang sebagai beban administratif semata, tetapi harus mampu memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Barang milik daerah harus bertransformasi menjadi instrumen efektif untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Demokrat juga memberikan sejumlah catatan krusial, di antaranya perlunya indikator keberhasilan yang jelas dalam pengelolaan aset daerah, baik untuk peningkatan PAD maupun efisiensi pengelolaan.
Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan aset juga diminta diperjelas, terutama dalam skema kerja sama dan penyewaan aset agar tidak membuka celah penyalahgunaan.
Demokrat turut menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam pemanfaatan aset secara komersial, termasuk potensi sengketa hukum, kerusakan aset, hingga kerugian akibat kerja sama yang gagal.
“Perda perubahan ini tidak hanya fokus pada peluang dan manfaat, tetapi juga memastikan langkah perlindungan aset daerah,” tegas Heriwawan.
Fraksi Demokrat juga meminta masyarakat diberikan ruang lebih luas untuk mengakses informasi dan ikut mengawasi pemanfaatan aset daerah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan umum.
