Logo Header

Walikota Makassar Instruksikan Camat hingga RT/RW Hidupkan kembali Pos Kamling

Ridwan
Ridwan Kamis, 14 Mei 2026 16:23
Walikota Makassar Munafri Arifuddin foto list.
Walikota Makassar Munafri Arifuddin foto list.

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggencarkan pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling) di seluruh wilayah. Kebijakan ini bertujuan meredam aksi geng motor yang akhir-akhir ini meresahkan warga.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi menginstruksikan jajaran pemerintah wilayah mulai dari camat hingga ketua RT/RW bergerak serentak menghidupkan sistem keamanan swakarsa tersebut. Instruksi ini merespons gangguan ketertiban umum di permukiman dan jalan raya.

“Pos kamling akan kita aktifkan kembali. Kami akan memastikan camat, lurah hingga RT/RW bergerak bersama menjaga lingkungan masing-masing demi menciptakan rasa aman,” kata Appi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Dia menilai keterlibatan masyarakat melalui pos kamling efektif mempersempit ruang gerak kelompok kriminal. Selain pengamanan fisik, dia menekankan pentingnya peran keluarga membina generasi muda agar tidak terjerumus aksi geng motor.

“Peran keluarga sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak kita tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan kriminal seperti geng motor,” ujarnya.

Appi menambahkan penanganan masalah keamanan memerlukan konsistensi dan kolaborasi lintas sektor. Pemkot Makassar berkomitmen mendukung penuh kebutuhan operasional aparat kepolisian menjaga stabilitas wilayah.

Dia juga mengapresiasi jajaran Polrestabes Makassar terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kekerasan geng motor. Dia menyebut kerja kepolisian menghadirkan kembali rasa aman bagi masyarakat kota.

“Ini bukti kinerja Polrestabes Makassar dan jajaran Polsek mengatasi geng motor. Ini menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” tuturnya.

Terkait prosedur penindakan tegas di lapangan, Appi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada internal kepolisian. Dia menilai langkah terukur aparat merupakan bagian dari aturan institusi Polri yang dilindungi undang-undang.

“Itu tentu menjadi ranah kepolisian. Saya melihat itu bagian dari prosedur atau protap yang mereka miliki. Kita serahkan kepada aturan yang berlaku di institusi kepolisian,” ucapnya. (*)

Makassar, Pemkot Makassar, Munafri Arifuddin, Appi, Pos Kamling, Geng Motor, Keamanan Lingkungan, Kamtibmas, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, RT RW, Kecamatan, Kelurahan, Kepolisian, Kriminalitas, Warga Makassar

Ridwan
Ridwan Kamis, 14 Mei 2026 16:23
Komentar