TEBARAN.COM,MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan kawanan geng motor di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).
Kapolrestabes menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang remaja berusia 13 tahun bernama Hilal yang saat ini masih menjalani perawatan akibat luka sabetan senjata tajam.
“Pelaku ada lima orang dan semuanya sudah diamankan masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF (19), dan MA (19),” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang nongkrong sekitar pukul 02.00 WITA. Tidak lama kemudian datang sekelompok geng motor menggunakan empat unit sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Saat penyerangan terjadi, rekan korban sempat melarikan diri. Namun korban Hilal terjatuh dan mengalami luka sabetan parang pada bagian punggung.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif penyerangan diduga karena dendam. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut dan membawa sejumlah senjata tajam.
“Dari pengakuan pelaku semuanya membawa senjata tajam jenis panah busur dan parang. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena ada motif dendam,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, dan dua unit sepeda motor.
Kelima pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain mengungkap kasus geng motor tersebut, Kapolrestabes Makassar juga memaparkan hasil penindakan selama sepekan terakhir terhadap berbagai tindak kriminal di Kota Makassar.
Dalam kurun waktu satu minggu, Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 38 pelaku dari sejumlah kasus kejahatan, terdiri atas 16 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dari sembilan laporan polisi, lima tersangka curanmor dari tiga laporan polisi, enam tersangka penganiayaan berat dari lima laporan polisi, serta 11 tersangka pembawa senjata tajam dari lima laporan polisi.
“Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok,” terang Kapolrestabes.
Ia menegaskan, patroli gabungan yang melibatkan fungsi Reskrim, Intelkam, dan Samapta terus dilakukan setiap malam guna membubarkan kelompok geng motor dan mencegah aksi kriminalitas jalanan.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka keluar hingga larut malam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar jangan biarkan anak-anak usia 12, 13, 14 tahun keluar malam apalagi sampai jam 02.00 dini hari. Anak-anak tugasnya belajar dan pengawasan dari orang tua juga sangat penting,” katanya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat Kota Makassar.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dengan kekuatan yang kami miliki untuk melindungi warga Kota Makassar. Setiap laporan yang disampaikan kepada kami pasti akan ditindaklanjuti dan kami juga mengajak seluruh masyarakat serta rekan media untuk bersama-sama memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
