TEBARAN.COM,MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Hal itu disampaikan usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Menurut Andi Zulkifly, penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.
“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujarnya.
Ia mengakui masih adanya ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ belum optimal. Karena itu, forum koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas dan terintegrasi.
Andi Zulkifly menjelaskan, penanganan ODGJ umumnya berawal dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
“Setelah asesmen, perlu ada pengamanan oleh Satpol PP dan dukungan kecamatan serta kelurahan, sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial, reunifikasi dengan keluarga, serta pemantauan pascapelayanan.
“Harus jelas siapa bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga pemulangan dan monitoring pascaperawatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.
“ODGJ ini bisa disembuhkan.
Karena itu, masyarakat perlu diedukasi agar tidak mengucilkan, tetapi mendukung proses penyembuhan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan ODGJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan Makassar sebagai kota inklusif. Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan yang terintegrasi.
“Saya minta sudah ada rencana aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya agar penanganan ODGJ bisa cepat dan tepat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mendorong lahirnya SOP terpadu melalui koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing instansi, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.
“Kita ingin ada SOP yang jelas—siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujarnya.
Ia mengakui, selama ini masih terjadi kebingungan di tingkat kecamatan saat menemukan ODGJ di lapangan, terutama terkait instansi tujuan penanganan.
“Sering muncul pertanyaan, ODGJ harus dibawa ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama,” jelasnya.
Nursaidah menegaskan, Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, mulai dari asesmen hingga pengobatan. Puskesmas menjadi garda terdepan dalam pemeriksaan awal, sebelum dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.
“Kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala sesuai standar pelayanan minimal,” katanya.
Namun, jika hasil asesmen tidak menunjukkan kebutuhan perawatan medis lanjutan, maka penanganan menjadi kewenangan Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi sosial.
“Kalau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka ditangani Dinas Sosial,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Begitu ada laporan, semua pihak harus bergerak bersama untuk asesmen,” tambahnya.
Terkait tren kasus, Nursaidah menyebut secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat, meski data resmi masih dalam proses pendataan.
Ia menambahkan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, penanganan selanjutnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, termasuk proses reunifikasi dengan keluarga atau rehabilitasi lanjutan.
“Ini yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya. (*)
