Logo Header

Spesialis Curat di Gowa Diringkus, Polisi Amankan 24 Unit Laptop dan Puluhan Barang Bukti Lainnya

Ridwan
Ridwan Jumat, 10 Desember 2021 17:35
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman ungkap kasus curat di Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman ungkap kasus curat di Kabupaten Gowa.

TEBARAN.COM, GOWA Seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MA (30) diringkus polisi pasca beraksi di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu, 8 Desember 2021.

“Pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian laptop dengan cara merusak jendela pintu kamar. Setelah beraksi pelaku mengetahui kedatangan korban lalu laptop yang dikuasainya disimpan di suatu tempat di sekitar TKP,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat menggelar jumpa pers didampingi Kasi Humas Gowa dan Kapolsek Bontomarannu, Jumat, 10 Desember 2021.

AKP Boby mengungkapkan pelaku ditangkap berawal saat korban (19) curiga terhadap pelaku melakukan pencurian di kontrakannya yang ada di Perumahan Tehnik Blok D1, Lingkungan Borong, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Saat itu, lanjut AKP Boby, korban yang merupakan mahasiswa bersama rekannya baru pulang dari luar sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu dan melihat pelaku sudah berada di depan pintu kamar.

Pelaku yang didapati di rumah kontrakan itu seolah-seolah sebagai petugas keamanan dan bertanya tentang iuran keamanan serta kondisi keamanan di tempat kontrakan korban.

Tak lama kemudian, pelaku pamitan namun salah satu teman korban mengikuti pelaku. Sementara korban mengecek kamar kontrakannya, dan saat itu korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan ternyata 2 unit laptop sudah hilang.

Saat itu, lanjut Boby menjelaskan, teman korban curiga, pelaku yang mencuri laptop adalah orang yang barusan mengaku petugas keamanan, lalu ia melakukan pengejaran hingga ke pekuburan Cina Macanda sampai menuju ke jalan Patalassang, Desa Borongpala.

Saat pengajaran, pelaku sempat terjatuh dan melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan pisau lipat, lalu kembali melanjutkan perjalanan namun korban terus mengejar. Namun pelaku terjebak karena jalan buntu di sebuah perumahan di Desa Sunggumanai.

“Pelaku kemudian melarikan diri dan masuk ke dalam sebuah rumah kosong lalu loncat ke belakang dan terjebak di rawa-rawa atau sawah yang penuh air karena dampak banjir,” ungkap Boby.

Seorang anggota Brimob dan anggota TNI yang ada di TKP berupaya menjaga keselamatan pelaku dari amukan massa. Namun massa yang terlanjur geram akibatnya motor pelaku dibakar.

Dari kejadian ini, pelaku berhasil diamanakan setelah warga melaporkan ke pihak kepolisian.

“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi puluhan kali di wilayah hukum Polsek Bontomarannu bermotif ekonomi bahkan, barang hasil curian dijual kepada salah seorang penadah yang tinggal di Makassar berinisial AA (26) yang juga ikut diringkus pada Kamis (9/12/2021) 11.00 Wita sehari setelah pelaku pencurian diamankan,” jelas Boby.

Dari kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, 1 unit rangka sepeda motor milik pelaku, 24 Laptop, 2 TV, 2 buah sepeda, 2 buah gitar, 4 buah speaker aktif dan puluhan barang bukti lainnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada puluhan BB yang disembunyikan kedua terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Ridwan
Ridwan Jumat, 10 Desember 2021 17:35
Komentar