TEBARAN.COM,MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembenahan sistem persampahan di Makassar harus dilakukan secara nyata dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Komitmen ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah kota dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks.
Salah satu upaya krusial yang tengah dijalankan adalah peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.
Transformasi ini ditargetkan berjalan dalam kurun waktu 180 hari sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Koordinasi terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan penanganan persampahan yang digelar di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Pada kesempatan ini, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pengendalian persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah yang dinilai sudah memasuki kawasan permukiman dan berdampak pada berbagai sektor, termasuk transportasi dan kesehatan masyarakat.
“Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan, dan harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegas Appi.
Orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan, bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama hingga ke tingkat RT/RW.
Lanjut dia, ini tanggung jawab bersama. Di setiap kelurahan, sistem pengolahan harus berjalan, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan dengan maggot.
“Semua ini bisa dilakukan secara masif dengan melibatkan masyarakat,” ujar Munafri.
Ia juga menekankan, pentingnya edukasi kepada warga agar metode pengolahan seperti eco enzyme dan teknologi sederhana lainnya dapat dipahami dan diterapkan secara luas di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Munafri meminta adanya sistem kontrol dan evaluasi sejak awal pelaksanaan program agar seluruh upaya yang dilakukan benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Ia menargetkan dalam waktu 180 hari ke depan, berbagai program penanganan sampah harus berjalan secara paralel dan menunjukkan hasil nyata.
Dalam periode tersebut, Pemkot Makassar juga tengah mendorong proses legal dan administrasi untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTS), sekaligus melakukan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar memenuhi standar sanitary landfill.
“Kalau TPA kita tidak memenuhi standar, ini bisa ditutup. Bahkan ada konsekuensi hukum yang bisa naik ke ranah pidana. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh fasilitas pendukung seperti insinerator yang digunakan di wilayah kota harus memiliki izin resmi dan sesuai dengan regulasi.
Ia meminta seluruh jajaran camat dan lurah untuk serius menjalankan tugas, mengingat tantangan ke depan semakin kompleks.
“Kalau kita tidak serius, kita akan kehilangan banyak waktu. Sementara persoalan di depan kita sangat besar,” ujarnya.
Appi menyampaikan pesan tegas kepada seluruh camat dan lurah atas kerja sama mereka. Salah satu poin disampaikan Wali Kota Makassar, menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Kota Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil penanganannya.
Ia menyebut, biaya pengelolaan sampah di Makassar hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kota Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan sampah di Makassar masih perlu dibenahi secara menyeluruh dan terukur.
“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum optimal. Maka kita harus punya sistem pengelolaan sampah yang benar-benar terukur setiap hari,” kata Munafri.
Untuk itu, ia meminta seluruh camat dan lurah agar menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing, khususnya dalam sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Ia juga mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah.
RT/RW tersebut diharapkan mampu mengelola sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.
“Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib. Harus jadi contoh bagaimana sistem pengelolaan berjalan dengan baik,” imbuh orang nomor satu Kota Makassar itu.
Selain itu, ia kembali menekankan optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat) yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.
Ia mengingatkan agar TEBA tidak sekadar menjadi tempat pembuangan, melainkan difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos dari sampah organik.
Menurutnya, sistem TEBA harus dilakukan dengan metode yang benar, yakni sampah organik ditumpuk dan ditutup secara berkala menggunakan material cokelat seperti daun kering agar proses penguraian berjalan optimal.
“Jangan dicampur dengan plastik. TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa. Harus ada proses, harus ada pengelolaan berkelanjutan,” jelasnya.
Munafri juga mendorong pembentukan tempat penampungan dan pembelian sampah plastik di setiap RT/RW.
Langkah ini bertujuan menciptakan nilai ekonomi dari sampah sekaligus mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.
Ia mencontohkan praktik yang telah berjalan, di mana sampah plastik dapat ditukar dengan kebutuhan pokok seperti minyak atau barang lainnya.
Skema ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.
“Harus ada tempat yang jelas. Sampah plastik punya nilai, jadi jangan dibuang. Kita buat sistem agar bisa ditukar dan dimanfaatkan,” tutupnya. (*)
