Langgar Jam Malam Perdana di Gowa, 102 Orang Dibawa ke Kantor Polisi
RAGAM.ID, GOWA– Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan 102 orang karena diduga melanggar aturan jam malam yang diberlakukan untuk menekan laju penularan virus corona.
Jam malam mulai berlaku di Gowa bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (4/5/2020).
Selama jam malam, polisi berpatroli menyisir ruas Jalan KH. Wahid Hasyin, Jalan Pendidikan, Jalan Masjid Raya, Jalan Basoi Daeng Bunga, Jalan Manggarupi, Jalan Abdul Muttalib Daeng Narang, Jalan Mustafa Daeng Bunga, Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Bontotangnga serta Jalan Andi Tonro.
Warga yang didapati keluar rumah tanpa mengenakan masker langsung dibawa ke kantor polisi. Orang yang masih berada di warung kopi pada malam hari juga diamankan.
Polisi turut mengamankan beberapa pemilik warung kopi dalam razia jam malam perdana di Gowa. Sejumlah orang yang dianggap melanggar aturan jam malam diangkut dengan dua unit truk pengendali massa dan satu unit mobil tahanan.
“Siapa pun yang melanggar akan kami gelandang ke Mapolres dan terbukti saat ini sebanyam 102 pelanggar kita jaring,” kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola di halaman Mapolres Gowa, Senin (4/5/2020) malam.
Sesampai di Mapolres Gowa sejumlah orang yang diduga melanggar aturan jam malam didata dan diminta berolahraga selama dua jam. Polisi kemudian melakukan rapid test dan memeriksa suhu tubuh beberapa orang tersebut.
Hasil rapid test 102 orang itu tidak diungkap, tapi ada dua orang yang dikarantina karena suhu tubuhnya lebih dari 37 derajat celcius.