TEBARAN.COM,MAKASSAR – Desakan agar penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga segera dituntaskan kian menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera meningkatkan status perkara jika alat bukti telah mencukupi.
Desakan tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di kantor perusahaan properti di Makassar yang diduga terkait aktivitas reklamasi dan penguasaan lahan hasil penimbunan laut di kawasan tersebut. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting disita untuk mengurai dugaan praktik ilegal yang selama ini berlangsung di kawasan pesisir tersebut.
“Kalau sudah sampai pada tahap penggeledahan, berarti perkara ini tidak lagi prematur. Harus ada keberanian untuk naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup. Jangan berhenti di tengah jalan,” tegas Rudianto.
Kasus ini bermula dari dugaan reklamasi dan penimbunan laut di Tanjung Bunga yang mengubah wilayah perairan menjadi daratan, kemudian dikuasai untuk kepentingan komersial. Dalam prosesnya, muncul indikasi kuat adanya pelanggaran tata ruang dan perizinan, termasuk dugaan penerbitan hak atas tanah di atas wilayah yang saat itu masih berupa laut.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan, perusahaan yang digeledah memiliki keterkaitan dengan entitas usaha properti besar, termasuk yang dalam berbagai laporan publik dikaitkan dengan kelompok usaha DG. Perusahaan tersebut diduga menguasai puluhan bidang lahan hasil penimbunan dengan luasan mencapai sekitar 23 hektare.
Meski demikian, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, baik korporasi maupun individu, dalam keseluruhan proses reklamasi hingga penguasaan lahan tersebut.
“Kalau sudah menyentuh korporasi, apalagi yang besar, maka penegakan hukum harus semakin tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Rudianto.
Ia juga menyoroti temuan krusial berupa dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terjadi saat kawasan tersebut belum sah sebagai daratan. Bahkan, sebagian dokumen disebut terbit sebelum adanya penetapan resmi kawasan reklamasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Selatan.
Menurutnya, fakta ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau sertifikat terbit saat masih laut, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Ini harus dibongkar sampai tuntas,” katanya.
Selain itu, praktik yang kerap disebut sebagai “pagar laut” juga menjadi perhatian. Penimbunan dan pembatasan wilayah perairan dinilai telah mengubah ruang publik menjadi kawasan privat yang dikuasai oleh pihak tertentu.
“Laut itu milik negara. Kalau dikapling dan dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas, itu bentuk perampasan ruang publik. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Rudianto menekankan, penggeledahan yang telah dilakukan harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri aktor utama di balik kasus ini. Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada korporasi, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan izin dan legalitas lahan.
“Telusuri semua, siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang memuluskan prosesnya, dan siapa yang menikmati. Ini penting untuk mengungkap aktor intelektualnya,” ujarnya.
Sebagai mitra pengawasan aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penanganan perkara ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga meminta Kejati Sulsel rutin menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
“Ini ujian penegakan hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Publik menunggu kejelasan,” pungkas Rudianto. (***)
