Bidang Bina Teknik DBMBK Bahas, Usulan Penetapan Kelas Jalan di Provinsi Sulawesi Selatan
TEHARAN.COM,MAKASSAR— Dalam rangka pembahasan Penetapan Kelas Jalan Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan. Bidang Bina Teknik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi menggelar pertemuan bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, dan seluruh Dinas Pekerjaan Umum 24 Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan. Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam pertemuan tesebut Pemerintah Kabupaten/Kota membawa Usulan Penetapan Kelas Jalan yang dilengkapi dengan Peta Jalan dan SHP Jalan (format mengikuti lampiran IV dan V Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan).
Mewakili Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Plt. Sekretaris Dinas H. Nihaya, S.T., M.T menyampaikan bahwa kelas jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Serta salah satu persayaratan administrasi laik fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
“Penetapan Kelas Jalan merupakan amanat Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan, yang isinya mengatur muatan sumbu terberat (MST), untuk kelas 1 memiliki daya dukung MST 10 Ton, untuk kelas II dgn MST 8 ton,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ke depan tantangan semakin besar, terutama dalam menjaga kemantapan jalan di tengah meningkatnya volume dan beban lalu lintas.
“Tanpa pengaturan kelas jalan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten, upaya peningkatan kualitas infrastruktur akan sulit kita pertahankan. Kami mengajak seluruh Dinas PU Kabupaten/Kota untuk aktif memberikan data, masukan teknis, serta dukungan kebijakan agar SK Kelas Jalan ini benar-benar implementatif dan tidak berhenti pada dokumen semata,” tegas H. Nihaya, S.T., M.T
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
