Logo Header

KPK Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola kepada Peserta Ramadhan Leadership Camp Sulsel

Nuri
Nuri Jumat, 27 Februari 2026 03:46
KPK Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola kepada Peserta Ramadhan Leadership Camp Sulsel

TEBARAN.COM,MAKASSAR —Integritas adalah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik. Tanpa tata kelola yang kuat dan komitmen yang lurus, pembangunan hanya akan berjalan di atas pondasi rapuh.

Kesadaran inilah yang ditegaskan dalam Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui paparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis, 26 Februari 2026.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Tri Budi Rochmanto hadir sebagai narasumber dengan materi “Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Integritas Pemerintah Daerah”.

Dalam paparannya, Tri Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari pembenahan sistem dan ekosistem pemerintahan daerah.

“Kalau kita bicara pemberantasan korupsi tentunya tidak lepas dari tata kelola pemerintah kemudian juga tidak lepas dari bagaimana membangun ekosistem pemerintahan, dalam hal ini Pemerintah daerah. Komitmen ini tentunya harus tegak lurus dan ini sudah masuk program pemerintah Asta Cita,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah awal pencegahan adalah memahami definisi serta jenis-jenis tindak pidana korupsi (TPK).

Mengutip Transparency International, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.

Tri Budi memaparkan tiga jenis korupsi. Pertama, petty corruption, yakni penyalahgunaan wewenang dalam interaksi sehari-hari antara pejabat publik dan masyarakat.

“Itu yang kecil-kecil kayak misalnya (kepengurusan) di dukcapil, kayak uang rokok atau sekadar uang makan siang, itu petty corruption,” ungkapnya.

Kedua, grand corruption, yaitu penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir pihak dan merugikan banyak orang. “Ini lebih tinggi lagi,” ucapnya.

Ketiga, political corruption atau state capture corruption, yakni manipulasi kebijakan, institusi, dan prosedur oleh pengambil keputusan politik demi mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.

Ia juga menyinggung praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat penerima suap yang berdampak pada kerugian negara.
KPK mengungkapkan bahwa wilayah Sulawesi Selatan masih menghadapi tantangan serius dalam penguatan integritas tata kelola pemerintahan daerah.

KPK mencatat sedikitnya 322 perkara tindak pidana korupsi (TPK) ditangani aparat penegak hukum (APH) di Sulsel sepanjang 2020 hingga Agustus 2025.
KPK juga mencatat sebanyak 545 laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan korupsi di Sulsel sepanjang 2021 hingga Agustus 2025.

Indeks Integritas Nasional 2025 dengan skor 72,32 masuk kategori rentan. Dari sisi integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor Sulsel berada di angka 66,55, menempatkan provinsi ini di peringkat 24 nasional dan dalam kategori rentan.
KPK menekankan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, melainkan harus diperkuat melalui strategi pencegahan sistemik yang dikenal sebagai “Trisula KPK”: pendidikan,

pencegahan, dan penindakan.
Kehadiran KPK dalam Ramadhan Leadership Camp menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel, khususnya dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Program ini memperkuat literasi antikorupsi ASN sejak dini melalui pendekatan edukatif dan sistemik. Paparan langsung dari KPK memperjelas batas antara praktik administratif yang keliru dan tindak pidana korupsi, sehingga mendorong aparatur bekerja lebih hati-hati, profesional, dan berbasis regulasi.

Bagi masyarakat, penguatan integritas ASN ini diharapkan berimplikasi pada pelayanan publik yang lebih bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Upaya pencegahan yang konsisten juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Sulawesi Selatan. (*)

Nuri
Nuri Jumat, 27 Februari 2026 03:46
Komentar