Tebaran.com

Komitmen Pasangan Mulia: Amankan Aset Rp371 Miliar demi Kepastian Hukum Warga

TEBARAN.COM,MAKASSAR —Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan sepanjang 2025 telah menerima penyerahan dan mengamankan 24 aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan senilai Rp371 miliar yang kini resmi tercatat sebagai milik Pemkot Makassar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin di Makassar, Sabtu, mengatakan, hingga akhir 2025 terdapat 24 titik lokasi perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan dan nilainya itu mencapai Rp371 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total luas lahan PSU di luar sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah diserahkan mencapai 154.835 meter persegi.
Salah satu capaian signifikan di tahun pertama pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (Mulia) adalah keberhasilan mengamankan aset PSU.
Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum atas fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman.
Dengan masuknya 24 lokasi perumahan dalam proses penyerahan PSU sepanjang 2025, Pemkot memastikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara sah dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Penyerahan PSU yang sebelumnya kerap tertunda kini dipercepat, sehingga tidak lagi menyisakan persoalan legalitas maupun beban pengelolaan di kemudian hari,” katanya.
Di tahun pertamanya, kepemimpinan Mulia menunjukkan bahwa penguatan administrasi aset merupakan bagian penting dari kerja nyata membangun Makassar yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan warga.
Ia menjelaskan, total luas lahan PSU di luar sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah diserahkan mencapai 154.835 meter persegi.Adapun total nilai aset tanah (bumi) dari penyerahan tersebut ditaksir mencapai Rp371.103.467.000
Mahyuddin menegaskan bahwa penyerahan PSU ini merupakan bagian dari kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam regulasi, sekaligus upaya untuk memastikan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Dengan penyerahan ini, aset PSU menjadi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar, sehingga pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Exit mobile version