Logo Header

Bupati Adnan Diminta Tutup Tiga Perusahaan Tambang di Gowa

Ridwan
Ridwan Jumat, 03 September 2021 08:42
Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan (FPPL) Kabupaten Gowa berunjuk rasa di depan Kantor Buapti Gowa, Kamis, 2 September 2021.
Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan (FPPL) Kabupaten Gowa berunjuk rasa di depan Kantor Buapti Gowa, Kamis, 2 September 2021.

TEBARAN.COM, GOWA Tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Gowa, Sulsel diminta ditutup, Kamis, 2 September 2021.

Permintaan penutupan itu dari Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan (FPPL) Kabupaten Gowa.

Mereka meminta Bupati Gowa Adnan Purichta Ihsan menutup tiga perusahaan yang diduganya ilegal.

Hal ini disampaikan Ketua FPPL Gowa, Imran Wahyudi saat menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Gowa, Kamis, 2 September 2021.

Imran yang memimpin aksi tersebut, menduga PT. Harfia Graha Perkasa, PT Cisco Sinar Jaya dan PT Timur Utama Sakti tidak memiliki izin tambang.

Perusahaan tersebut beroperasi di Jln HM Yasin Limpo, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Diduga ilegal dan tidak memiliki ijin tambang dan tidak sesuai Amdalnya,” katanya.

Dia juga meminta Bupati Gowa Adnan untuk menindak tegas penambang yang tidak berizin di Kecamatan Bontonompo dan DAS Je’neberang.

“Tindak tegas pengusaha nakal yang tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan serta Amdal,” tegasnya.

Pada aksi tersebut, Polsek Somba Opu melakukan pengawalan hingga massa aksi bubar pukul 17.00 WITA.

Ridwan
Ridwan Jumat, 03 September 2021 08:42
Komentar