TEBARAN.COM,MAROS –Keriuhan media sosial yang menolak pengangkatan dan pelantikan istri seorang Bupati telah berubah dari kontrol sosial menjadi penghakiman massal tanpa dasar hukum. Ini bukan lagi kritik, melainkan demokrasi yang kehilangan akal sehat. Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh kemarahan kolektif yang lahir dari prasangka, bukan dari fakta.
Mari bicara terang dan tidak munafik: tidak ada satu pasal pun dalam hukum yang melarang seorang istri Bupati diangkat ke jabatan publik jika ia memenuhi seluruh syarat, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Maka setiap penolakan yang tidak disertai bukti pelanggaran hukum adalah opini kosong yang menyesatkan publik.
Publik hari ini terlalu gemar berteriak “nepotisme”, tetapi malas membaca definisinya. Nepotisme bukan soal hubungan keluarga, melainkan soal penyalahgunaan kewenangan dengan mengorbankan kelayakan dan prosedur. Jika kelayakan dan prosedur dipenuhi, maka tuduhan nepotisme berubah menjadi fitnah politik yang dibungkus moral palsu.
Lebih ironis, mereka yang paling vokal menolak sering mengaku pejuang meritokrasi, tetapi pada saat yang sama menolak merit hanya karena pelantikan itu tidak sesuai selera emosional mereka. Ini bukan meritokrasi, ini diskriminasi berbasis relasi pribadi.
Dalam perspektif manajemen organisasi modern, penilaian jabatan didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kapasitas kinerja, bukan status perkawinan. Organisasi yang tunduk pada tekanan sentimen publik yang irasional akan runtuh bukan karena nepotisme, tetapi karena ketakutan pada opini gaduh.
Dari sisi etika, penolakan tanpa dasar hukum adalah ketidakadilan. Etika menuntut konsistensi. Jika publik diam ketika pejabat lain yang lolos prosedur dilantik, tetapi berteriak hanya karena yang dilantik adalah istri Bupati, maka ini adalah standar ganda yang memalukan.
Lebih jauh, dalam filsafat agama, khususnya Islam, sikap ini justru berbahaya. Agama tidak mengajarkan kebencian berbasis prasangka. Al-Qur’an mengecam keras tuduhan tanpa bukti. Amanah diukur dari kemampuan dan kejujuran, bukan dari hubungan darah. Menolak seseorang yang sah secara hukum hanya karena ia “istri pejabat” adalah kezaliman simbolik yang disamarkan sebagai kesalehan sosial.
Budaya Nusantara pun mengajarkan kepantasan dan kewarasan. Namun hari ini, budaya itu dikalahkan oleh budaya viral. Kebenaran tidak lagi diuji di ruang nalar, tetapi di kolom komentar. Inilah kemunduran peradaban digital, bukan kemajuan demokrasi.
Yang lebih berbahaya, tekanan opini semacam ini mendorong pejabat publik untuk takut pada hukum dan tunduk pada keramaian. Jika ini dibiarkan, maka negara tidak lagi dipimpin oleh konstitusi, melainkan oleh trending topic.
Bantahan ini tegas: selama tidak ada pelanggaran hukum, konflik kepentingan yang terbukti, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pengangkatan tersebut sah, etis, dan legitimate. Menolaknya adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip negara hukum.
Kritik baru menjadi bermartabat jika didasarkan pada data dan norma, bukan pada asumsi murahan. Demokrasi yang sehat membutuhkan pikiran jernih, bukan amarah kolektif. Jika publik gagal membedakan keduanya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi seorang pejabat, tetapi akal sehat bangsa itu sendiri.
