Logo Header

Dukung Program Prioritas Gubernur, Disdik Rencana Bangun Bengkel di Lahan Milik Pemprov Sulsel

Nuri
Nuri Jumat, 22 Agustus 2025 14:18
Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Sulsel, Hery Sumiharto.
Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Sulsel, Hery Sumiharto.

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus menunjukkan komitmen dan kepeduliannya untuk memajukan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di dunia pendidikan.

Hal ini dibuktikan Disdik Sulsel berencana akan membangun bengkel otomotif di lokasi milik lahan Pemprov Sulsel. “Insya Allah rencananya akan dibangun bengkel otomotif tepat di Kantor Brigade Siaga Bencana lahan milik Pemprov Sulsel,” ujar Kabid SMK Disdik Sulsel, Hery Sumiharto, Jum’at (22/08/2025).

Menurut Heri Sumiharto menjelaskan bahwa, tujuan dibangunnya bengkel tersebut untuk menunjang tempat pelatihan siswa SMK khususnya jurusan otomotif.

“Jadi bengkel tersebut nantinya akan menjadi tempat pelatihan seluruh siswa SMK di Sulawesi Selatan. Ini menunjukkan komitmen dan perhatian besar Bapak Gubernur Sulsel di dunia pendidikan untuk mempersiapkan siswa bersaing di dunia kerja nantinya,” ungkapnya.

Akan tetapi, lahan yang rencananya akan dibangun bengkel di lokasi milik Pemprov Sulsel ini diklaim oleh salah seorang warga bernama Rabiah.

Rabiah merupakan dan mengaku ahli waris dari Batjo bin Djumaleng. Menurutnya, lahan tersebut dimenangkan melalui gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun perintah eksekusi pengosongan belum juga dilaksanakan.

Lahan ini merupakan eks Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.

Ahli waris kemudian menggugat Pemprov Sulsel dalam hal Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan DLLAJR Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 427/Pdt.G/2019/PN Mks, dan dimenangkan pihak ahli waris.

Lalu putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui putusan Nomor: 237/Pdt/2020/PT.Mks dan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor: 902/PK/Pdt/2021.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar kemudian menetapkan eksekusi pada 14 Mei 2020, dan memerintahkan pihak tergugat mengosongkan bangunan di atas lahan tersebut.

Penetapan eksekusi ini ditetapkan melalui Ketua PN Makassar sebagai putusan perkara Nomor: 427/Pdt/2020/PT.Mks, tertanggal 29 September 2020 juncto putusan MA RI Nomor: 902/PK/Pdt/2021, tertanggal 13 Desember 2021.

Sementara Murniati Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel saat di konfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan, lahan tersebut yang luasnya kurang lebih 8 ribu m², tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel.

“Ini sudah ada putusan dengan objek sama yang dimenangkan oleh Pemprov Sulsel,” jelas Murniati.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah menyampaikan status kepemilikan lahan tersebut telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 854/PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 jo, dan Nomor: 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015.

Pemprov Sulsel pemilik sah lahan itu, dan statusnya sudah inkrah. Lahan dan bangunan di atasnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemprov Sulsel,” tegasnya.

Ia pun membantah jika Pemprov Sulsel menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan ahli waris Rabiah.

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang pernah menempati lahan tersebut dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.

“Jadi yang digugat itu Pemkot Makassar, bukan Pemprov Sulsel. Pemkot Makassar pasti kalah, karena tidak mempunyai dokumen kepemilikan. Kalau ditelusuri di semua tingkat pengadilan, tidak pernah ada panggilan sidang untuk Pemprov Sulsel,” pungkasnya.

Nuri
Nuri Jumat, 22 Agustus 2025 14:18
Komentar